Selasa, 23 April 2024 | 13:30
NEWS

Klaim Sudah Melalui Proses Dialog, Menaker Akan Bicara Lagi dengan Serikat Buruh Soal JHT

Klaim Sudah Melalui Proses Dialog, Menaker Akan Bicara Lagi dengan Serikat Buruh Soal JHT
Menaker Ida Fauziah (Dok Youtube Deddy Corbuzier)

ASKARA - Untuk merespons polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkan di usia 56 tahun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah disebutkan akan melakukan dialog dan sosialisasi bersama serikat buruh 

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly mengklaim, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan, kementerian serta lembaga terkait.

"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," kata Chairul dalam keterangan resmi, Minggu (13/2).

Namun, Chairul tak menjelaskan kapan dialog itu akan digelar. Menurutnya, pemerintah selama ini meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja, baik saat masih bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

Jenis jaminan sosial itu yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang JHT.

"Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang ter-PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru," terang Chairul.

Pemerintah, kata Chairul, mengambil langkah program JHT dan dikembalikan kepada fungsinya usai melihat banyaknya program jaminan sosial tersbeut, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

"Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)," tuturnya.

Chairul menegaskan bahwa dana JHT merupakan program pemerintah untuk perlindungan pekerja jangka panjang. Ia mengatakan, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," ucapnya.

Komentar