Kamis, 09 Mei 2024 | 15:41
NEWS

Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan, Pede Bakal Buktikan di Pengadilan

Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan, Pede Bakal Buktikan di Pengadilan
Edy Mulyadi saat meminta maaf (Dok Youtube)

ASKARA - Pegiat media sosial Edy Mulyadi urung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. 

Diketahui, Edy Mulyadi sedang mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak Senin (31/1) lalu hingga 20 hari ke depan. 

"Kami tidak ajukan penangguhan penahanan," ungkap kuasa hukum Edy, Djudju Purwantoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/2).

Dikatakan Djuju, Edy bakal membuktikan dirinya tidak melakukan suatu tindak pidana. Hal tersebut menjadi salah satu alasan Edy batal mengajukan penangguhan penahanan.

"Sementara keputusan seperti itu (tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan). Ya, pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dong dan yang bersangkutan pasti begitu prosedurnya," ujarnya.

Menurut Djuju, Edy akan membuktinya dirinya tidak bersalah dalam kasus ini ketika masuk proses persidangan nanti.

"Beliau sangat yakin tidak melakukan kesalahan pidana apapun dalam ujarannya, yang hanya merupakan bentuk kritik konstruktif atau pandangan ilmiah tentang IKN di Kalimantan," kata Djuju.

Kliennya, kata Djuju, juga tidak menyebut atau menyasar suku-suku di Kalimantan. 
"Termasuk Suku Dayak, beliau merasa dikriminalisasi," tandasnya.

Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (31/1).

Kasus yang menjerat eks caleg PKS ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy dapat mencapai 10 tahun penjara.

Komentar