Tegas! Polri Sebut Penahanan Edy Mulyadi Sesuai Prosedur
ASKARA - Polri telah menetapkan pegiat media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian.
Edy kemudian langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan mulai Senin (1/2) kemarin hingga 20 hari ke depan.
Polri pun menegaskan penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu merespons pihak kuasa hukum Edy Mulyadi yang merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.
"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," tandasnya.

Komentar