Polisi Tahan dan Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka, Masyarakat Dayak Ucapkan Terima Kasih
ASKARA - Ditetapkan dan ditahannya pegiat media sosial Edy Mulyadi oleh pihak kepolisian mendapat respons dari perwakilan masyarakat.
Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu, Rahmat Nasution Hamka mengatakan, masyarakat Dayak mengucapkan terima kasih atas kinerja Polri yang cepat dan tegas.
Diketahui, Edy Mulyadi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan mulai Senin kemarin (1/1).
"Proses hukum ini bisa berjalan sebagaimana mestinya dan sudah dijadikan tersangka dan ditahan langsung," kata Rahmat, Selasa (1/2).
Rahmat menyebutkan, penahanan tersebut sudah merespons pada tuntutan dan aspirasi masyarakat Dayak pada khususnya, warga Kalimantan di Pulau Borneo pada umumnya.
Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).
"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1).
Edy Mulyadi terancam hukuman penjara di atas 10 tahun akibat pernyataannya tersebut.(jpnn)

Komentar