Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Begini Reaksinya
ASKARA - Polisi akhirnya menahan pegiat media sosial, Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Edy pun harus menempati ruangan tahanan Bareskrim Polri mulai Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kliennya dimulai pada Senin pagi dan berakhir pada malam hari itu.
Dikatakan, Edy Mulyadi pasrah dan sama sekali tak melawan dan menolak ditahan. Bahkan, saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
“Jadi, dia menerima semuanya. Dia pasrah saja,” kata Damai ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2).
Bahkan, Damai menyebut penetapan tersangka dan penahanan ini sudah sesuai dengan prediksi kliennya.
“Karena memang sudah meyakini sebelumnya. Terbukti dia sudah membawa bekal pakaian,” ujar Damai.
Ketika disinggung soal rencana gugatan praperadilan seperti diungkapkan kuasa hukum Edy lainnya, yakni Juju Purwanto, Damai mengaku pihaknya masih belum sepakat akan hal itu.
“Kami tim belum punya keputusan ke arah itu. Namun hak tersangka untuk langkah itu memang ada menurut sistem hukum yang ada di dalam KUHAP,” jelas Damai.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis. Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.(jpnn)

Komentar