Jelaskan soal 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Siap Terbang ke Kaltim dengan Syarat
ASKARA - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebutkan, kliennya siap terbang ke Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjelaskan maksud pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Namun, Edy mengajukan syarat, yakni jaminan keamanan.
"Ada permintaan Pak Edy disuruh datang ke sana (Kaltim, red), Pak Edy siap datang ke sana. Cuma persoalannya sekarang siapa yang menjamin keamanannya," kata Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).
Dikatakan Herman, kliennya telah menjelaskan maksud pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta.
Herman juga mengatakan, kliennya tidak pernah menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak', apalagi menyinggung suku, ras, atau adat.
"Yang ada hanya jin buang anak, itu saja. Jin buang anak itu ditafsirkan Edy itu adalah tempat yang jauh, sepi, itu wajar, orang-orang Jakarta sudah biasa ngomong begitu," jelasnya.
Diketahui, Edy Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi terlapor hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, Edy mangkir karena surat panggilan dianggap tidak sesuai prosedur.
Herman meminta penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap kliennya. Dia memastikan Edy hadir pada panggilan kedua.
"Insyaallah hadir panggilan kedua," kata dia.
Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.

Komentar