Jumat, 17 Mei 2024 | 03:54
NEWS

Ibu-ibu Harus Tahu, Pemerintah Terapkan HET Minyak Goreng, Ada yang Rp11.500 Per Liter

Ibu-ibu Harus Tahu, Pemerintah Terapkan HET Minyak Goreng, Ada yang Rp11.500 Per Liter
Minyak Goreng (Dok Pemkot Bandung)

ASKARA - Untuk mengembalikan kestabilan harga, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium, berlaku 1 Februari 2022 mendatang 

"Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022, kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," ujarnya, dalam siaran persnya, dikutip Jumat (28/1). 

Rincian HET minyak goreng antara lain, minyak goreng curah dipatok sebesar Rp11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. 

"Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," jelas Lutfi.

Di samping munculnya kebijakan ini yang akan diundangkan lebih jauh, Lutfi memastikan kebijakan satu harga yang saat ini berlangsung masih berlaku. 

Sehingga patokan harga Rp14.000 perliter di toko ritel modern masih dapat ditemukan masyarakat.

"Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku," ucapnya. 

"Yaitu dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," pungkasnya. 

Komentar