Kamis, 17 September 2026 | 20:30
NEWS

KANNI Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Melibatkan Anggota DPRD Kotamobagu

KANNI Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus yang Melibatkan Anggota DPRD Kotamobagu
Ilustrasi Anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial AS dilaporkan perempuan berinisial RM ke Polda Sulawesi Utara (Dok Askara)

ASKARA - Anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial AS dilaporkan perempuan berinisial RM ke Polda Sulawesi Utara. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, laporan bernomor STTLP/B/581/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, aborsi, dan penipuan.

RM menyatakan pernah menjalin hubungan dengan AS selama hampir dua tahun dan menyebut hubungan itu sempat mengarah pada rencana pernikahan. Ia juga memberikan keterangan mengenai kehamilan dan aborsi yang disebut dilakukan atas permintaan AS. Keterangan tersebut merupakan versi pelapor dan masih harus diverifikasi melalui proses hukum.

Sementara itu, AS, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menyatakan belum mengetahui laporan tersebut dan belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang. Badan Kehormatan DPRD Kotamobagu dan Fraksi NasDem juga disebut belum menerima pemberitahuan resmi saat dikonfirmasi media.

*KANNI: Publik Diminta Menunggu Proses Hukum*

Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum mengungkap fakta secara menyeluruh.

Ketua Bidang Investigasi Nasional KANNI, Chandra E. Damopolii, mengatakan perkara tersebut perlu disikapi secara proporsional. Menurutnya, semua pihak berhak memberikan keterangan dan didengar sebelum kesimpulan dibuat.

"Setiap orang berhak didengar sebelum diambil kesimpulan," kata Chandra, Kamis (17/9/2026).

Ia mengatakan satu versi keterangan belum tentu menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa. Karena itu, fakta perlu diuji melalui proses hukum, bukti, dan keterangan seluruh pihak terkait.

"Jangan menjadikan satu narasi sebagai dasar untuk menarik kesimpulan. Fakta perlu diuji melalui proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan emosi atau pendapat di media sosial," ujarnya.

Chandra mengatakan hubungan pribadi AS dan RM yang disebut berlangsung hampir dua tahun, termasuk pembicaraan mengenai pernikahan atau pertemuan keluarga, perlu dilihat dalam konteks hubungan kedua pihak. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perkawinan yang sah secara hukum.

Terkait keterangan mengenai kehamilan, keguguran, dan dugaan permintaan aborsi, Chandra menilai diperlukan pembuktian yang memadai. Keterangan sepihak belum cukup untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

"Jika terdapat dugaan bahwa satu pihak meminta atau memengaruhi tindakan tertentu, hal itu perlu didukung bukti yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masih diperlukan penjelasan dari seluruh pihak," katanya.

*Konteks Hukum dan Etik*

Chandra menegaskan, status AS sebagai pihak yang dilaporkan tidak berarti ia terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

"AS belum berstatus terpidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia berhak memberikan penjelasan, mengajukan bukti, dan menyampaikan keterangannya," kata Chandra.

Menurut KANNI, pengawasan publik terhadap pejabat negara tetap penting, tetapi harus dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang objektif.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota DPRD. Selain proses hukum, mekanisme etik di lembaga terkait diharapkan berjalan transparan dan memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.

"Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap warga negara, termasuk AS," pungkas Chandra.

 

Komentar