Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:53
NEWS

Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke Kaltim, Bagaimana dengan Jakarta?

Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke Kaltim, Bagaimana dengan Jakarta?
DKI Jakarta (Dok Media Indonesia)

ASKARA - Status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota akan disusun undang-undang baru usai Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sah menjadi Undang-undang melalui sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/1). 

Nantinya, UU baru itu menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Nusantara.

"Harus UU baru. Perubahan statusnya harus UU baru," ungkap Ketua Pansus RUU IKN DPR RI, Ahmad Doli Kurnia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Dikatakan Doli, pihaknya sudah sempat menyinggung soal status Jakarta sebagai IKN dalam pembahasan RUU IKN beberapa waktu lalu.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut telah menyepakati bahwa Jakarta harus tetap diberikan status kekhususan karena memiliki kontribusi dan sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia.

"Khususnya nanti kita cari, karena bagaimanapun kan Jakarta ini punya sejarah buat Indonesia sudah berkontribusi besar sekian ratus tahun dan sudah mapan," ujarnya.

Namun, kata Doli, baik DPR atau pemerintah belum berinisiatif untuk mengusulkan pembuatan regulasi terkait Jakarta sejauh ini.

Doli menyebut, ada kemungkinan membicarakan hal tersebut dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lebih dahulu.

"Nanti kita lihat siapa yang mengambil inisiatif, apakah pemerintah atau DPR. mungkin akan kita bicarakan dengan kami di Komisi II dengan Mendagri," tandasnya.

 

Komentar