Jumat, 03 Mei 2024 | 09:19
NEWS

Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke Penajam Paser Utara, Ini Mekanisme Pemindahan PNS

Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke Penajam Paser Utara, Ini Mekanisme Pemindahan PNS
Desain Istana Presiden di Ibu Kota Baru (Dok Instagram)

ASKARA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU melalui sidang paripurna yang dihadiri 305 dari 575 anggota dewan, Selasa (18/1). 

Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Sidang Paripurna DPR kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan. 

Sebanyak delapan fraksi sepakat RUU IKN disahkan menjadi UU. Hanya satu fraksi, yakni PKS, yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU. 

Puan Maharani kemudian mengetuk palu pengesahan RUU IKN menjadi UU. 

Fraksi PKS melihat, konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan ide negara kesatuan, seperti termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 serta konsensus nasional, yakni Empat Pilar.

Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah dikelola oleh otorita yang penjabatnya ditunjuk presiden.  

"Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi," ujar anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera melalui layanan pesan. 

Lantas bagaimana mekanismen pemindahan pegawai negeri sipil ke Kalimantan Timur? 

Menukil laman resmi ikn.go.id, pemindahan PNS ke ibu kota negara baru dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun. 

"Dimulai pada 2023– 2027, dengan proporsi kurang lebih 20 persen di tiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun," demikian penjelasan lama resmi IKN.

Pemindahan PNS ke ibu kota baru dilakukan secara bertahap dengan menentukan kementerian/lembaga yang akan dipindahkan terlebih dahulu. 

Dengan demikian, diharapkan 20 persen PNS sudah siap bekerja di ibu kota negara baru ketika presiden dan wakil presiden pindah pada 2024.

"Sehingga ketika presiden RI dan wapres RI pindah ke IKN Baru pada 2024, sebanyak 20 persen ASN di tahap pertama sudah siap beroperasi di IKN," lanjut siaran pers IKN.

Komentar