Senin, 08 Juni 2026 | 06:07
NEWS

Antrean Online, Mudahkan Peserta Ringankan Fasilitas Kesehatan

Antrean Online, Mudahkan Peserta Ringankan Fasilitas Kesehatan
Dasrial saat membuka kegiatan

ASKARA- BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur mendorong peningkatan kepatuhan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer) terhadap perjanjian kerja sama. Dengan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan kepatuhan FKTP tersebut membuat BPJS Kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan dapat melihat kinerja FKTP dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. 

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (2/5), tingkat kepatuhan FKTP yang baik dapat memberikan kepuasan peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan di FKTP menjadi meningkat salah satunya dengan pemanfaatan sistem antrean online. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Dasrial saat membuka kegiatan Evaluasi Kepatuhan FKTP Terhadap Perjanjian Kerja Sama Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Dasrial mengatakan bahwa FKTP selama ini telah berkontribusi aktif pada proses transformasi mutu layanan. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kinerja FKTP mitra BPJS Kesehatan yang selama ini telah secara maksimal melayani peserta JKN.

Pada bulan April 2024 dari 20 FKTP yang dilakukan evaluasi terdapat 17 FKTP yang telah memanfaatkan sistem antrean online yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN dan tiga FKTP yang belum memanfaatkan sistem tersebut.

"Untuk FKTP yang cukup baik capaiannya perihal pemanfaatan antrean online sejumlah 7 FKTP dengan lebih dari 50% peserta yang terdaftar pada FKTP tersebut telah menggunakan antrean online," ujarnya.

Dasrial sangat mengapresiasi kepada FKTP yang capaian pemanfaatan antrean online sudah cukup baik dan untuk FKTP yang belum tercapai BPJS Kesehatan siap untuk berdiskusi mengenai apa yang menjadi kendala dilapangan.

”Untuk indikator kepatuhan FKTP terhadap perjanjian kerja sama itu sendiri memiliki bobot 75% untuk aspek mutu dan 25% untuk aspek biaya. Untuk aspek mutu diantaranya adalah memastikan tidak adanya iur biaya, capaian nilai Walk Through Audit (WTA) ≥ 85, memanfaatkan sistem antrean online yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan ≥ 70% dari total kunjungan langsung di FKTP dan memberikan pelayanan kesehatan kontak tidak langsung kepada peserta JKN minimal satu kontak tiap bulannya. Sedangkan untuk aspek biaya, antara lain mengajukan pakta integritas jumlah tenaga medis yang melakukan praktek di FKTP dan pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB) sebesar 75% peserta PRB melakukan kontak,” pungkas Dasrial.

Salah satu perwakilan FKTP, Luthfi Dwirana menjelaskan bahwa sistem antrean online yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan sangat bermanfaat tidak hanya bagi peserta JKN namun juga kepada FKTP.

Menurutnya, dengan adanya antrean online, peserta JKN menjadi tidak perlu datang lagi ke fasilitas kesehatan untuk mengambil nomor antrean, cukup melalui Aplikasi Mobile JKN sudah bisa dilakukan dimanapun dia berada dan juga bisa mengatur jadwal waktu kunjungan.

Sedangkan, FKTP menjadi terbantu dengan adanya antrean online karena dapat mengurai penumpukan antrean di FKTP bahkan tidak hanya FKTP saja, namun juga di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yaitu rumah sakit.

Terurainya antrean dapat meningkatkan kepuasan serta kenyamanan peserta JKN saat mengakses pelayanan kesehatan menggunakan Program JKN.

“Antrean online memberikan banyak manfaat bagi fasilitas kesehatan, seperti kepastian peserta dalam mendapatkan layanan, informasi jam praktek, dan masih banyak lagi lainnya, sehingga peserta dapat memperkirakan kapan waktunya datang ke fasilitas kesehatan. Tentunya manfaat bagi fasilitas kesehatan, peserta jadi tidak perlu berada di fasilitas kesehatan terlalu lama yang pada akhirnya menghasilkan respon pelayanan kesehatan yang cepat, baik dari awal sampai dengan mendapatkan obat tentunya akan menambah tingkat kepuasan bagi pasien terhadap layanan,” tambah Luthfi.

Komentar