Selasa, 14 Mei 2024 | 15:07
NEWS

Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK Bareng Perempuan dan Uang Sekoper

Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK Bareng Perempuan dan Uang Sekoper
Abdul Gafur Mas'ud (Dok Istimewa)

ASKARA - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek dan perizinan di daerah calon ibu kota negara (IKN) itu.

Abdul Gafur ditangkap KPK bersama orang 11 orang wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. 

Salah seorang yang ditangkap adalah orang kepercayaan Abdul Gafur, perempuan bernama Nur Afifah Balqis (NAB) dan uang sekoper senilai Rp1,4 miliar. 

Mereka yang terjaring OTT tersebut yakni Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud bersama orang kepercayaannya Nis Puhadi alias Ipuh (NP) dan Asdar (AD), Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum atau Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI). 

Selanjutnya, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman (JM), Welly (WI) yang merupakan istri Mulyadi, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari swasta, serta Supriadi alias Usup (SP), dan Rizky (RK) selaku orang kepercayaan Bupati PPU.

"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta, serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis malam (13/1). 

Dikatakan Alex, OTT KPK tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya. 

Duit panas itu diberikan para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU. Mendapat informasi itu, tim KPK bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, kata Alex, NP yang diduga atas perintah AGM mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten PPU, di salah satu kafe Kota Balikpapan dan di sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Ketika itu, terkumpul uang tunai sekitar Rp950 juta. Duit panas tersebut kemudian dilaporkan Nis Puhadi kepada Abdul Gafur dan siap diserahkan untuk Bupati PPU itu. 

Selanjutnya, Abdul Gafur memerintahkan Nis Puhadi membawa uang itu ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky dan mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut. 

"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta. Setelah itu, mereka pergi ke salah satu mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta," beber Alex.

Kemudian, atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis lantas menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya, sehingga total uang terkumpul sebesar Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Bendum Demokrat Balikpapan itu. 

Ketika Abdu Gafur bersama NP, dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK langsung mengamankan mereka dan pihak lainnya beserta uang tunai Rp1 miliar. 

Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL, dan AZ serta menangkap SP, AD, JM dan EH di Kalimantan Timur.

Tim dari lembaga antirasuah itu juga menemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan. 

Dalam kasus itu, penyidik KPK menetapkan enam tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur pada tahun 2021—2022. 

Sebagai penerima suap dan gratifikasi, yaitu Abdul Gafur Mas'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis, sedangkan pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi. (ant/jpnn)

Komentar