Selasa, 14 Mei 2024 | 10:42
NEWS

KPK Duga Ada Pihak Lain yang Nikmati Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara

KPK Duga Ada Pihak Lain yang Nikmati Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Penelusuran dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). 

KPK menduga, sejumlah pihak mendapat kucuran uang terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat AGM tersebut. 

Diketahui, Abdul Gafur sudah ditetapkan tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. 

KPK menegaskan tak segan menjerat tersangka penerima aliran uang suap Abdul Gafur Mas'ud jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Terkait dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak dari tersangka AGM, ini akan terus didalami oleh tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi yang bisa mengungkapkan hal dimaksud," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (4/4). 

Sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan aliran uang yang janggal di Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). 

KPK curiga, ada aliran uang janggal untuk mendukung pencalonan tersangka Abdul Gafur Mas'ud sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaltim.

Dugaan aliran uang yang janggal itu kemudian diselidiki KPK lewat tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat pada Kamis, 31 Maret 2022. Mereka yakni, Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius.

KPK juga menduga adanya bagi-bagi uang terkait Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur untuk mendukung Abdul Gafur Mas'ud. Dugaan bagi-bagi itu sempat dikonfirmasi KPK terhadap Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan.

Bahkan, dalam dakwaan Ahmad Zuhdi selaku terdakwa pengusaha penyuap Abdul Gafur Mas'ud, terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar terkait Musda Kalimantan Timur. Abdul Gafur disebut meminta Rp1 miliar ke Ahmad Zuhdi untuk mengikuti pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU, Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Abdul Gafur. Permintaan uang dilakukan Asdarussalam di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember 2021.

"Uraian dakwaan yang disusun tim jaksa, tentu akan dibuktikan dengan kembali mengkonfirmasi pada para saksi yang akan dihadirkan didepan persidangan," beber Ali.

Ali menekankan bahwa KPK akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya terkait aliran uang Abdul Gafur Mas'ud. Para saksi bakal diperiksa di persidangan Ahmad Zuhdi maupun saat proses penyidikan Abdul Gafur Mas'ud. KPK minta para saksi yang dipanggil untuk diperiksa kooperatif.

"KPK tidak henti mengingatkan agar setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik sehingga pengungkapan perkara ini secara tuntas dapat optimal dilakukan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. 

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Komentar