Sabtu, 20 April 2024 | 10:24
NEWS

Pengacara Sebut Ferdinand dalam Kondisi Pingsan Saat Buat Cuitan, Ini Penyakitnya

Pengacara Sebut Ferdinand dalam Kondisi Pingsan Saat Buat Cuitan, Ini Penyakitnya
Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri (Dok Ant)

ASKARA - Tim pengacara Ferdinand Hutahaean menyebutkan, kliennya telah menderita penyakit gangguan saraf dalam beberapa tahun terakhir. 

Hal itu yang membuat mantan politisi Partai Demokrat itu mengunggah cuitan kontroversial 'Allahmu Lemah' yang viral dan membuat Ferdinand mendekam di rumah tahanan. 

Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean mengatakan, kliennya kerap pingsan dalam waktu beberapa menit jika mengalami tekanan pikiran.

"Beliau ini sudah sakit menahun selama 2 tahun tentang gangguan kelistrikan saraf. Di mana beliau itu ketika mengalami ada tekanan pikiran atau merasa kecapekan, beliau itu tiba-tiba kadang-kadang langsung pingsan tanpa sadar. Tapi dengan hitungan 3 menit sudah siuman," ungkap Rony kepada awak media, Selasa (11/1).

Jika sudah sadar, lanjut Rony, kliennya baru dapat kembali beraktivitas normal usai 30 menit hingga 1 jam setelah pingsan. 

Dalam rentang waktu tersebut, fisik Ferdinand masih dapat beraktivitas seperti biasa.

Setelah 1 jam, Ferdinand baru akan menyadari perbuatannya. Ia biasanya akan bertanya-tanya mengenai apa yang diperbuatnya setelah pingsan itu.

"Karena dia gangguan ke saraf, 1 jam dia baru bisa berpikir normal, melakukan sesuatu dengan kondisi normal," jelas Rony.

Menurutnya, kondisi tersebut yang membuat kliennya turut mengunggah cuitan kontroversial tersebut. Menurutnya, Ferdinand dalam kondisi pingsan ketika mengunggah hal tersebut.

Pengakuan tersebut, kata Rony, telah disampaikan juga kepada penyidik selama masa pemeriksaan Ferdinand kemarin. Rony menyebutkan bahwa Ferdinand juga meminum obat sebanyak tiga kali sehari untuk menyembuhkan penyakitnya itu.

"Pada tanggal 4 (tanggal membuat cuitan) kalau nggak salah, dia itu setahu saya dia pingsan. Dan itu sudah disampaikan kepada penyidik," ucap dia.

Sebagai informasi, riwayat penyakit itu yang kemudian membuat Ferdinand berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim.

"Apa saja upaya-upaya hukum yang akan dilakukan. Pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan," ujar pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik kepada wartawan, Selasa (11/1). 

Dikatakan Zaky, ada sejumlah alasan yang harus dipertimbangkan oleh polisi saat menahan kliennya. Alasanya yakni penyakit hingga tulang punggung keluarga.

"Klien kami ini ada riwayat sakit ya sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu kami lakukan dan juga kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," terang Zaky.

Penangguhan penahanan tersebut rencananya akan diajukan hari ini ke Bareskrim Polri. Dia berharap Polri dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Komentar