Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:03
NEWS

Alasan Sakit dan Tulang Punggung Keluarga, Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

Alasan Sakit dan Tulang Punggung Keluarga, Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan
Ferdinand Hutahaean (Dok Twitter)

ASKARA - Tim kuasa hukum pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean merencanakan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Polri.

"Apa saja upaya-upaya hukum yang akan dilakukan. Pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan," ujar pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik kepada wartawan, Selasa (11/1). 

Dikatakan Zaky, ada sejumlah alasan yang harus dipertimbangkan oleh polisi saat menahan kliennya. Alasanya yakni penyakit hingga tulang punggung keluarga.

"Klien kami ini ada riwayat sakit ya sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu kami lakukan dan juga kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," terang Zaky.

Penangguhan penahanan tersebut rencananya akan diajukan hari ini ke Bareskrim Polri. Dia berharap Polri dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya tagar #tangkapferdinand yang sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Pemicunya akibat kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

Kicauan yang dimaksut berbunyi 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'. Ferdinand sendiri mengaku cuitan itu ditujukan untuk dirinya sendiri.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Senin malam (10/1). 

Polisi menyebutkan, punya dua alasan menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

"Pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan. 

Alasan kedua, penyidik menahan eks politikus Partai Demokrat itu karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. 

Komentar