Rabu, 24 April 2024 | 13:32
NEWS

Ferdinand Hutahaean Siarkan Berita Bohong dan Bikin Onar, Divonis Penjara Lima Bulan

Ferdinand Hutahaean Siarkan Berita Bohong dan Bikin Onar, Divonis Penjara Lima Bulan
Ferdinand Hutahaean (Dok Twitter)

ASKARA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean divonis penjara selama lima bulan.  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai, Ferdinand terbukti melakukan perbuatan onar di media sosial.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4). 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan," lanjutnya. 

Mantan Politisi Partai Demokrat itu disebut melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Dia menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dia duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya yakni, menyebut 'Allahmu lemah'.

"Terdakwa menyatakan 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'," tulis Ferdinand.

Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Ferdinand serta jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dengan begitu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. 

Ferdinand didakwa empat dakwaan. Namun, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama, yakni penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar di masyarakat.

Dakwaan lainnya, yaitu dia sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Lalu, Ferdinand didakwa menodai suatu agama.

Kemudian, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.

Komentar