Ferdinand Hutahaean Sempat Nolak Diperiksa Sebagai Tersangka, Tapi Tandatangani Surat Perintah Penahanan
ASKARA - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean sempat melakukan penolakan diperiksa polisi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, mantan politisi Partai Demokrat itu menolak dengan alasan kesehatan.
"Itu saja (alasan kesehatan, red), tetapi ketika ada surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," ujar Ramadhan, Senin (10/1) malam.
Ferdinand sebelumnya mengaku cuitan itu ditulis ketika kondisi kesehatannya sedang terganggu lantaran pikiran dan hatinya tidak sinkron.
Namun, polisi memastikan kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean dalam kondisi baik sehingga dapat dilakukan penahanan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan seusai Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB.
Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.
Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (ant/jpnn)

Komentar