Rabu, 17 Juni 2026 | 19:23
NEWS

Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean: Tuntaskan Masalah Ini Supaya Terang Benderang

Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean: Tuntaskan Masalah Ini Supaya Terang Benderang
Ferdinand Hutahaean (Dok Twitter)

ASKARA - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Mantan politisi Partai Demokrat itu diperiksa terkait kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di medsos Twitter.
 
"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Siber Bareskrim untuk membantu teman-teman kepolisian segera menuntaskan masalah ini supaya terang benderang, jernih dan tidak ada kesalahpahaman," ungkap Ferdinand di Bareskrim Polri, Senin (10/1). 
 
Dikatakan Ferdinand, kehadirannya sangat penting lantara keterangannya dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.

"Karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," ujarnya. 
 
Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.17 WIB dengan didampingi tiga pengacara.
 
Mengenakan kemeja putih, Ferdinand langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menjalani pemeriksaan dan dijemput penyidik di pintu Gedung Awaloedin Djamin.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.
 
Ferdinand dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
 
Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
 

Komentar