Rabu, 10 Juni 2026 | 22:22
NEWS

Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Minta Keterangan Saksi Biasa hingga Ahli

Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Minta Keterangan Saksi Biasa hingga Ahli
Ferdinand Hutahaean (Nusantaranews.co)

ASKARA - Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus cuitan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan usai memeriksa sebanyak 10 orang saksi. 

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada awak media, Jumat (7/1). 

"Direktorat Siber telah melakukan tambahan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan lima orang saksi ahli. Jadi total semuanya ada 10 saksi," kata Ahmad Ramadhan. 

Sebanyak 10 saksi tersebut terdiri dari lima orang saksi biasa dan lima saksi ahli. 

Sementara, terkait saksi ahli, Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa berbagai macam saksi ahli.

"Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," ungkap Ramadhan.

Namun, Ramadhan tidak merinci identitas saksi yang sudah diperiksa. Pihaknya belum bisa mempublikasikan identitas karena permintaan dari para saksi.

"Saksi ahli maupun saksi belum berkenan untuk disebutkan namanya," kata Ramadhan.

Sekadar informasi, kasus bermula saat Ferdinand Hutahaean mengetwit “kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa maha segalanya”. Twit tersebut telah dihapus oleh yang bersangkutan.

Namun, twit telah memicu polemik di Twitter yang menyebar ke berbagai plaform media sosial. Bahkan muncul tagar #tangkapferdinand dan beberapa pihak melaporkan twit tersebut ke kepolisian karena dianggap telah menistakan agama.

Komentar