Barang Bukti Digital Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith Disita dan Dikirim ke Laboratorium Forensik
ASKARA - Sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith disita polisi.
Selain itu, Bareskrim Polri dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti digital yang disita.
"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (1/1).
Ramadhan mengatakan, penyidik sudah memeriksa 50 saksi di kasus ini dan menyita enam barang bukti.
"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," tuturnya.
Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, kata Ramadhan, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).
Klaster pertama yakni klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar Smith melakukan ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi, dan klaster Garut sebanyak 10 saksi.
Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa saat ini sebanyak 4 orang, sementara saksi ahli sebanyak 21 orang.
"Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung," terang Ramadhan.
Ramadhan menegaskan kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Dia menyebut polisi bekerja secara profesional dan menggunakan scientific crime investigation untuk menangani kasus dugaan ujaran kebencian oleh Habib Bahar.
Diketahui, Polda Jabar telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di Bandung.
Komentar