Roy Suryo Terancam Mendekam di Penjara 6 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya
ASKARA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terancam enam tahun penjara terkait dugaan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.
Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo, Jumat malam (5/8).
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan dalam kasus meme tersebut oleh Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa Pasal berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Zulpan, Sabtu (6/8).
Selain itu, Roy Suryo terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.
Ketiga yakni Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.
Adapun penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menpora tersebut.
Komentar