ASKARA - Bola kini berada di tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur meminta jaksa menghadirkan Jokowi sebagai pelapor dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Christina Endarwati dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026). Jokowi diminta hadir dalam agenda pembuktian lanjutan yang dijadwalkan Kamis (5/11/2026).
"Sudah yang lapor satunya Jokowi kan, belum sekalian diagendakan," ujar Christina dalam persidangan.
Permintaan majelis hakim tersebut membuat perhatian kini tertuju pada apakah Jokowi akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Majelis hakim sebelumnya menerima permintaan untuk menghadirkan pelapor dalam perkara tersebut. Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa Jokowi merupakan salah satu pihak yang melaporkan perkara yang menjerat Roy Suryo.
Kehadiran Jokowi nantinya dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut. Keterangan pelapor di persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai pokok perkara yang menjadi dasar laporan terhadap Roy Suryo.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah Jokowi akan hadir secara langsung dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026). Kepastian mengenai kehadiran mantan presiden tersebut menjadi perhatian publik seiring keputusan majelis hakim yang meminta jaksa menghadirkannya.
Sidang pembuktian lanjutan itu akan menjadi momentum untuk melihat sejauh mana permintaan majelis hakim tersebut dapat direalisasikan.
Jika Jokowi hadir, keterangannya akan didengarkan dalam proses persidangan sebagai pelapor. Sebaliknya, apabila tidak hadir, proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan dan keputusan majelis hakim.
Perkara ini sendiri menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Proses persidangan masih berlangsung sehingga seluruh fakta dan keterangan para pihak akan diuji di hadapan majelis hakim.
Kini, pertanyaan yang muncul sederhana tetapi penting, akankah Jokowi datang ke PN Jakarta Timur pada 5 November mendatang untuk memenuhi permintaan majelis hakim?