Sidang Dokter Tifa Dijadwalkan 2 Juli, Perkara Roy Suryo Tunggu Proses Praperadilan
ASKARA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengumumkan perkembangan terbaru terkait perkara pidana yang menjerat Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma. Meski kedua perkara telah memiliki susunan majelis hakim yang sama, jadwal persidangan keduanya berjalan berbeda.
Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menjelaskan kepada awak media pada Rabu (24/6/2026) bahwa untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo, majelis hakim belum menetapkan hari sidang pertama.
Menurut Immanuel, penetapan jadwal sidang perdana masih ditunda karena majelis hakim menunggu proses permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, agenda pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilaksanakan sampai terdapat kepastian hukum dari proses tersebut.
Perkara Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, SH., MH, dengan anggota Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH. Sementara Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.
Di sisi lain, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Tifauzia Tyassuma telah memasuki tahap persiapan persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.
Perkara Tifauzia Tyassuma juga ditangani oleh majelis hakim yang sama dengan perkara Roy Suryo. Adapun Panitera Pengganti yang bertugas dalam perkara tersebut adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.
Penetapan jadwal sidang perdana terhadap Dokter Tifa menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan proses praperadilan yang akan menentukan langkah lanjutan dalam perkara Roy Suryo.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, perhatian masyarakat diperkirakan akan tertuju pada dua proses hukum yang berjalan secara paralel, yakni sidang pokok perkara terhadap Dokter Tifa dan proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Komentar