Senin, 06 Juli 2026 | 01:14
OPINI

Lawfare, Disinformasi, dan Batas Kebebasan Berekspresi

Membaca Kasus Roy Suryo-dr. Tifa dalam Perspektif Hukum

Membaca Kasus Roy Suryo-dr. Tifa dalam Perspektif Hukum
Ilustrasi lawfare, disinformasi, dan batas kebebasan berekspresi dalam perspektif hukum (Dok S Turnip)

Oleh: Saur S. Turnip

ASKARA - Dalam lanskap hukum kontemporer, batas antara kritik politik yang sah dan tindak pidana pencemaran nama baik semakin kabur, terutama ketika menyangkut kepala negara. Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo bukan sekadar sengketa pidana biasa. Perkara ini menjadi studi mengenai bagaimana hukum, politik, dan ruang digital saling beririsan dalam mengelola legitimasi kepemimpinan di era disinformasi.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana instrumen hukum dapat dipahami melalui perspektif lawfare, yakni penggunaan mekanisme hukum sebagai bagian dari kontestasi politik dan pembentukan opini publik.

Benturan Hak atas Reputasi dan Kebebasan Berekspresi

Pokok persoalan hukum terletak pada pertemuan dua hak fundamental yang sama-sama dilindungi dalam negara demokrasi: hak atas reputasi dan kebebasan berekspresi.

Dalam praktik internasional, seperti putusan-putusan European Court of Human Rights (ECHR), kritik terhadap pejabat publik memperoleh perlindungan yang luas. Namun perlindungan tersebut bukan tanpa batas. Pengadilan Eropa secara konsisten membedakan antara opini dan pernyataan faktual. Opini dilindungi, sedangkan pernyataan fakta harus dapat dibuktikan.

Ketika seseorang menyatakan secara faktual bahwa "ijazah presiden palsu", maka beban pembuktian muncul. Jika tidak mampu membuktikannya, pernyataan tersebut berpotensi berubah menjadi fitnah atau pencemaran nama baik.

Di Indonesia, konstruksi hukumnya relatif lebih ketat melalui ketentuan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sistem hukum Indonesia menempatkan pembuktian sebagai unsur penting ketika seseorang mengklaim suatu tuduhan sebagai kebenaran.

Dalam perspektif tersebut, ketika Roy Suryo dan dr. Tifa menyatakan bahwa mereka menyampaikan tuduhan demi kepentingan publik, argumentasi tersebut memang dapat membangun dukungan politik. Namun dalam hukum pidana, motif tersebut tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum apabila unsur tindak pidana terbukti.

Pertarungan di Ruang Sidang dan Ruang Publik

Menariknya, perkara ini menunjukkan adanya dua arena pertarungan yang berbeda.

Di ruang sidang, fokus pemeriksaan adalah apakah terdapat unsur pencemaran nama baik, apakah informasi disebarluaskan, dan apakah terdapat unsur kesengajaan.

Sebaliknya, di ruang publik, perhatian justru diarahkan pada substansi tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden. Pergeseran fokus tersebut merupakan strategi komunikasi politik yang dikenal dalam kajian lawfare sebagai perpindahan arena kontestasi, dari ranah pembuktian hukum menuju pembentukan opini publik.

Karena pembuktian pidana memiliki standar yang tinggi, narasi kemudian berkembang di media sosial, konferensi pers, dan berbagai kanal digital yang lebih longgar standar pembuktiannya.

Ketidakhadiran Jokowi Bukan Persoalan Hukum

Ketidakhadiran Presiden Joko Widodo dalam sejumlah persidangan juga menjadi bahan perdebatan publik.

Namun dari perspektif hukum acara pidana, kehadiran pelapor tidak selalu bersifat wajib apabila keterangan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hakim menilai alat bukti lainnya telah mencukupi.

Dengan demikian, ketidakhadiran Presiden tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kelemahan posisi hukum. Sebaliknya, hal tersebut justru mencerminkan bahwa proses pidana berjalan berdasarkan prosedur hukum, bukan bergantung pada kehadiran simbolik seorang kepala negara.

Pembelajaran dari Praktik Internasional

Berbagai negara memberikan pendekatan berbeda terhadap perkara serupa.

Di Amerika Serikat, putusan New York Times Co. v. Sullivan menetapkan standar actual malice dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pejabat publik.

Di Eropa, perkara Lingens v. Austria mempertegas bahwa kritik politik dilindungi, tetapi tuduhan faktual mengenai suatu tindak pidana tetap harus didukung bukti yang memadai.

Sementara itu, negara-negara seperti Singapura dan Malaysia menerapkan regulasi yang relatif lebih ketat terhadap penyebaran informasi palsu melalui media digital.

Indonesia memang belum memiliki regulasi setara Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) milik Singapura. Namun penggunaan UU ITE dalam berbagai perkara menunjukkan adanya kecenderungan negara untuk menjaga stabilitas sosial melalui pengendalian disinformasi.

Dimensi Keamanan Nasional

Kasus ini juga memiliki dimensi keamanan nasional.

Penyebaran tuduhan melalui media sosial memungkinkan informasi berkembang secara eksponensial melalui algoritma digital. Dalam kajian keamanan modern, penyebaran informasi yang menyerang legitimasi pemimpin negara sering dipandang sebagai bagian dari ancaman hibrida (hybrid threat).

Tujuannya bukan semata merusak reputasi individu, melainkan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dari perspektif keamanan siber dan information warfare, pola tersebut memiliki karakteristik yang serupa dengan operasi pengaruh (influence operations) yang pernah muncul dalam berbagai pemilu di dunia.

Beban Pembuktian Tetap Menjadi Penentu

Pada akhirnya, perkara ini kembali pada prinsip dasar hukum pidana.

Motif untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat publik tidak menghapus unsur melawan hukum apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.

Apabila pengadilan menyatakan para terdakwa bersalah, maka putusan tersebut akan menjadi preseden bahwa tuduhan serius terhadap pejabat negara harus didasarkan pada bukti yang memadai sebelum disebarluaskan kepada publik.

Sebaliknya, apabila terdakwa dibebaskan tanpa adanya pembuktian yang kuat, hal tersebut juga berpotensi membuka ruang semakin luas bagi penyebaran tuduhan faktual yang tidak terverifikasi.

Penutup

Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa memperlihatkan tantangan besar negara hukum pada era digital: bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, hak publik untuk mengawasi pemerintah, dan perlindungan terhadap reputasi seseorang.

Kasus ini mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian penting demokrasi. Namun tuduhan faktual mengenai dugaan tindak pidana tetap harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam negara hukum, opini publik tidak dapat menggantikan alat bukti. Kebebasan berekspresi juga selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.

Lebih jauh, perkara ini berpotensi menjadi salah satu preseden penting dalam perkembangan hukum Indonesia mengenai hubungan antara kebebasan berekspresi, disinformasi digital, dan perlindungan terhadap kehormatan individu pada era teknologi informasi.

 

Komentar