Minggu, 05 Juli 2026 | 02:34
OPINI

Belajar dari Kasus Nadiem

Belajar dari Kasus Nadiem
Ilustrasi kasus Nadiem (Dok Askara)

OLEH: JAYA SUPRANA

ASKARA - 30 Juni 2026 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Wakil Hukum Makarim menyatakan naik banding sebab vonis hakim pengadilan Tipikor cacat hukum.

Dengan penuh kerendahan hati, saya berdoa agar Nadiem Makarim dan keluarga diberi kekuatan lahir-batin dalam menghadapi cobaan hidup yang penuh angkara murka intrik politik. Memang sejak lama saya menerangai bahwa hukum di Indonesia sudah menjadi industri bukan hanya secara komersial namun juga penyanderaan serta balas dendam politik. Alih-alih keadilan, lembaga hukum menjadi pasar di mana profit harta benda dan kekuasaan lebih menjadi sasaran utama penegakkan hukum di persada Nusantara masa kini.

Di sisi lain kita bisa banyak berlajar dari kasus dugaan korupsi yang ditimpakan kepada Nadiem Makarim.  Terbukti pasar hukum di Indonesia penuh  perangkap dan ranjau yang apabila kita salah injak langsung meledak.

Adalah lebih bijak apabila kita ditawari jabatan Menteri , sebaiknya kita bersikap eling lan waspada agar jangan terperosok ke dalam perangkap dan ranjau di kawasan Kementerian. Meski kita menggunakan jasa KPK sebagai konsultan pembukuan yang bebas tuduhan korupsi namun pimpinan KPK silih berganti dengan selera dan kehendak beda satu dengan lainnya secara tak terduga-duga. Kedudukan Menteri serba salah sebab ke kiri bisa masuk perangkap, ke kanan bisa tersungkur ke jurang, sementara diam saja juga akan dicari-cari kesalahannya.  Kesalahan pasti ketemu sebab tidak ada manusia yang sempurna. Terang-terangan melakukan korupsi juga harus bijak yaitu dana yang dikorupsi sebaiknya lebih dari setriliunan agar lebih mudah dibagi-bagi ke para penegak hukum.

Jabatan yang relatif lebih kebal hukum adalah Presiden dan Wapres sebab para penegak hukum mulai dari polisi, jaksa sampai hakim semua berada di bawah Presiden. Meski Presiden juga tidak kebal nasib buruk semisal Presiden Lincoln dan Kennedy yang dibunuh atau Presiden Gus Dur dilengserkan akibat berani melawan DPR dan MPR maupun Bung Karno dikudeta lewat G-30-S serta Pak Harto diapksa mundur akibat terlalu lama berkuasa.

Memang manusia termasuk Presiden apalagi Menteri atau mereka yang mahakayaraya sekayaraya apa pun, mustahil bisa lepas dari hukum Insya Allah sebab Allah memang Maha Kuasa.

Maka naskah sederhana ini saya akhiri dengan  penuh kerendahan hati berdoa memohon perkenan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan lahir-batin kepada Mas Nadiem dan keluarga dalam menghadapi segala cobaan perjalanan hidup sarat kemelut deru campur debu berpercik keringat, air mata dan darah. AMIN

 

Komentar