Sekolah Rakyat dan Taruna TNI
OLEH: JAYA SUPRANA
ASKARA - Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam Keterangan Pers tanggal 30 Juni 2026 membuka kembali debat lama: sejauh mana TNI boleh masuk ke ruang sipil. Isu pemicu adalah penugasan taruna Akademi Militer melatih peserta Sekolah Rakyat. Bagi SETARA Institute, ini bukan soal teknis, melainkan soal arah negara.
Hendardi menyorot kata “normalisasi”. Reformasi 1998 meletakkan prinsip supremasi sipil dan memisahkan militer dari urusan pemerintahan. Ketika taruna dilibatkan dalam pendidikan sipil, batas itu menjadi kabur.
Kritiknya paling tajam di sini : negara seakan menganggap pembentukan karakter hanya bisa dilakukan militer. Padahal disiplin, nasionalisme, dan patriotisme juga merupakan ranah guru, psikolog, pekerja sosial, buruh, petani, nelayan dan tenaga kependidikan. Menyamakan “disiplin” dengan “militarisme” adalah penyederhanaan yang berbahaya bagi tata negara.
Sekolah Rakyat adalah program afirmasi untuk anak dari keluarga rentan sosial-ekonomi. Kebutuhan mereka spesifik: pemulihan, pendampingan psikologis, dan pemberdayaan. Pendekatan yang dibutuhkan adalah pedagogis dan partisipatif, bukan komando. Menempatkan taruna Akmil di posisi ini menimbulkan pertanyaan objektif: apakah ada kebutuhan militer yang tidak bisa digantikan sipil? Jika jawabannya tidak ada, maka pelibatan TNI menjadi pilihan kebijakan, bukan keharusan fungsional tebag. Padahal kita punya Kak Seto yang siap menggalang tenaga pengajar anak-anak, Sementara Ki Hajar Dewantara bukan jenderal TNI.
Hendardi mencatat kecenderungan TNI masuk ke pangan, koperasi, pelayanan publik, hingga pendidikan. Jika semua dibiarkan atas nama “efisiensi”, maka reformasi sektor keamanan kehilangan makna. Logika yang tumbuh: setiap persoalan sipil butuh seragam. Ini membalikkan semangat Reformasi yang justru ingin menarik militer kembali ke barak. Tujuan baik, seperti menanamkan disiplin, tidak otomatis membenarkan cara yang keliru secara konstitusional.
Pemerintah biasanya berdalih keterbatasan SDM sipil di daerah 3T, urgensi waktu, dan sifat penugasan yang sementara. UU TNI juga memberi ruang keterlibatan non-tempur. Namun argumen itu rapuh jika tidak dibatasi. “Sementara” tanpa batas waktu, “membantu” tanpa garis komando yang jelas, akan menjelma struktur permanen. Di sinilah pagar hukum dan pengawasan publik harus bekerja. Posisi paling rasional ada di tengah.
Pertama, tolak menjadikan TNI sebagai solusi default atas lemahnya birokrasi sipil. Negara harus memperkuat guru, psikolog, dan pekerja sosial. Itu investasi jangka panjang. Kedua, jika pelibatan TNI tidak bisa dihindari, ia harus bersifat terbatas: non-kurikulum inti, tanpa kewenangan komando, di bawah kendali Kemendikbud, durasi jelas, dan diawasi publik. Sekolah Rakyat bukan barak militer. Seperti kata Hendardi, TNI akan semakin dihormati jika tetap profesional sebagai alat pertahanan. Demokrasi hanya hidup jika ruang sipil dipimpin oleh institusi sipil.

Komentar