Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:21
OPINI

Hukum di Ujung Tanduk

Ketika 'Permintaan Maaf' Menggantikan Keadilan Substantif dalam Kasus Intoleransi Beragama

Ketika 'Permintaan Maaf' Menggantikan Keadilan Substantif dalam Kasus Intoleransi Beragama
Ilustrasi keadilan substantif dalam kasus intoleransi beragama (Dok Saur)

Oleh: Saur S. Turnip, MM

ASKARA - Memasuki paruh pertama tahun 2026, narasi toleransi beragama di Indonesia kembali diuji oleh serangkaian insiden yang tidak hanya meresahkan, tetapi juga menampar wajah supremasi hukum. Sejak awal tahun hingga minggu ini, data dan fakta di lapangan menunjukkan pola kekerasan simbolik dan fisik yang berulang terhadap umat Kristen, yang sayangnya sering kali berakhir dengan resolusi hukum yang dangkal.

Pada Januari 2026, ketegangan memuncak di Bandung ketika ormas tertentu melakukan demonstrasi menolak dan menutup akses jalan menuju lokasi Kebaktian Tahun Baru, mencoba membungkam hak beribadah warga dengan dalih penggunaan fasilitas umum. Belum reda kasus tersebut, pada Mei 2026, muncul laporan dugaan pembubaran ibadah di Bantul, Yogyakarta, yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik tanpa kejelasan sanksi tegas bagi pelaku intimidasi. Puncaknya terjadi pada April 2026, tepat di momen suci Jumat Agung, ketika sebuah rumah doa di Tangerang disegel paksa setelah sebelumnya jemaat melaksanakan ibadah dengan khidmat. Di Padang, jejak intoleransi juga terus terlihat dengan pembubaran aktivitas pendidikan agama dan perusakan rumah doa yang melibatkan kekerasan terhadap anak-anak, sebuah tindakan biadab yang seharusnya memicu kemarahan nasional, bukan sekadar catatan statistik. Minggu ini kembali kambuh di wilayahnya “Bapak Aing” yang didengung-dengungkan bahwa wilayah Jawa Barat “sangat toleran” ?

Fakta-fakta ini bukan sekadar angka; mereka adalah bukti nyata bahwa permintaan maaf dan janji "tidak akan mengulangi" dari para pelaku atau ormas tertentu sering kali terasa menjadi sekadar formalitas. Ketika pembubaran ibadah, penyegelan tempat ibadah, atau penghentian kegiatan doa dilakukan tanpa penghormatan terhadap proses hukum yang adil, sementara pelakunya tidak memperoleh pertanggungjawaban yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pun dapat terkikis. Kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi seharusnya dilindungi secara konsisten bagi setiap warga negara tanpa memandang agama atau keyakinannya.

Formalisme Permintaan Maaf vs. Substansi Keadilan

Dalam banyak insiden yang terjadi sepanjang 2026 ini, pola respons terhadap aksi main hakim sendiri oleh kelompok intoleran cenderung seragam dan mengkhawatirkan. Aparat keamanan sering kali lebih memprioritaskan pemulihan ketertiban sesaat melalui mediasi damai daripada menegakkan sanksi hukum yang tegas. Hasilnya, korban—dalam hal ini jemaat yang hak konstitusionalnya dilanggar—hanya menerima permintaan maaf verbal atau tertulis.

Secara akademis, pendekatan ini dapat dikategorikan sebagai restorative justice yang dipaksakan dan tidak seimbang. Restorasi yang sehat memerlukan pengakuan kesalahan yang tulus, perbaikan kerugian, dan jaminan tidak terulangnya kejadian. Namun, ketika permintaan maaf diberikan di bawah tekanan situasi atau sebagai strategi untuk menghindari tuntutan pidana, ia kehilangan nilai moralnya. Ia menjadi sekadar formalitas birokratis untuk menutup kasus, bukan alat untuk menyembuhkan luka sosial atau memperbaiki perilaku pelanggar.

Yang lebih parah lagi, janji "tidak akan mengulangi" sering kali kosong karena tidak disertai dengan mekanisme pengawasan atau sanksi progresif jika janji tersebut dilanggar. Dalam perspektif kebijakan publik, ini menciptakan moral hazard: pelaku belajar bahwa biaya sosial dan hukum dari tindakan intoleransi sangat rendah. Mereka bisa membubarkan ibadah, menimbulkan ketakutan, dan merusak harmoni, namun hanya perlu mengucapkan kata maaf untuk kembali ke status quo. Ini adalah preseden berbahaya yang mengirimkan pesan implisit bahwa hak-hak minoritas agama dapat dinegosiasikan atau dikorbankan demi "kedamaian semu".

Erosi Kepercayaan Terhadap Penegakan Hukum

Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945, menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Jaminan ini seharusnya bersifat absolut dan non-diskriminatif. Namun, ketika penegakan hukum gagal memberikan perlindungan yang konsisten, terjadi apa yang disebut oleh para sosiolog hukum sebagai legal alienation (keterasingan hukum). Masyarakat mulai memandang hukum bukan sebagai pelindung hak, melainkan sebagai instrumen yang fleksibel dan bias.

Ketika aparat kepolisian atau pemerintah daerah terlihat lamban dalam menangani pelaku pembubaran ibadah, atau bahkan terkesan memihak dengan alasan "menjaga kerukunan", kepercayaan publik terhadap institusi negara terkikis. Warga negara yang menjadi korban mulai bertanya: mengapa hak saya untuk beribadah harus tunduk pada persetujuan kelompok lain? Mengapa kekerasan simbolik maupun fisik terhadap tempat ibadah saya tidak ditindaklanjuti dengan proses peradilan yang transparan?

Ketiadaan pertanggungjawaban hukum yang memadai juga melemahkan efek deterensi (pencegahan). Hukum pidana berfungsi tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Jika pelaku intoleransi merasa aman karena tahu bahwa ujung-ujungnya hanya akan berupa permintaan maaf, maka siklus kekerasan dan intimidasi akan terus berulang. Data dari berbagai lembaga pemantau HAM menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana kasus-kasus seperti penyerangan retreat remaja Kristen di Cidahu atau penolakan pendirian gereja di Depok terus terjadi tanpa penyelesaian hukum yang tuntas.

Diskriminasi Struktural dan Bias Implementasi

Masalah ini tidak berdiri sendiri; ia merupakan bagian dari diskriminasi struktural yang lebih luas. Sering kali, alasan yang digunakan untuk membenarkan pembubaran ibadah adalah ketidaklengkapan izin administratif (seperti IMB atau izin keramaian). Meskipun aspek administratif penting, penyalahgunaan argumen ini untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Dalam negara hukum, ketidakpatuhan administratif harus diselesaikan melalui jalur administrasi oleh pemerintah, bukan melalui kekerasan massa atau intimidasi oleh ormas. Ketika negara membiarkan ormas mengambil alih fungsi penegakan aturan dengan cara-cara ilegal, negara secara tidak langsung melegitimasi anarki. Ini menciptakan hierarki kewarganegaraan di mana kelompok mayoritas atau yang memiliki kekuatan massa merasa berhak menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh beribadah di suatu wilayah.

Bias implementasi ini juga terlihat dalam ketimpangan perlakuan. Kasus-kasus pelanggaran hukum oleh individu atau kelompok tertentu sering kali ditindak dengan cepat dan keras, sementara kasus intoleransi beragama sering kali "dilembutkan" dengan dalih sensitivitas sosial. Ketidakonsistenan ini memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau lebih tepatnya, tumpul terhadap mereka yang mengklaim bertindak atas nama agama.

Urgensi Harmonisasi Hukum dan Perlindungan Hak Asasi

Untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan, diperlukan pergeseran paradigma dalam penanganan kasus intoleransi. Pertama, penegakan hukum harus ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Pelaku kekerasan, ancaman, dan pembubaran paksa harus diproses sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta instrumen HAM lainnya. Proses hukum ini harus transparan agar publik dapat melihat bahwa keadilan sedang bekerja.

Kedua, peran negara dalam memfasilitasi mediasi harus diperkuat dengan standar yang jelas. Mediasi tidak boleh menjadi alat untuk menekan korban agar menerima permintaan maaf yang tidak tulus. Negara harus memastikan bahwa hak-hak dasar korban dilindungi terlebih dahulu sebelum proses rekonsiliasi dimulai. Jika mediasi gagal atau jika tindakan yang dilakukan sudah masuk kategori pidana berat, maka jalur litigasi harus diambil tanpa ragu.

Ketiga, diperlukan edukasi dan sosialisasi yang masif mengenai batas-batas kebebasan beragama dan berekspresi. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan beragama seseorang berakhir ketika ia mulai melanggar hak orang lain untuk beribadah. Toleransi bukanlah sikap pasif menerima ketidakadilan, melainkan sikap aktif menghormati perbedaan dalam bingkai hukum yang adil.

Menuju Keadilan yang Bermartabat

Terlepas dari berbagai dinamika geopolitik internasional maupun agenda strategis pemerintah, setiap tindakan intoleransi yang mengganggu kebebasan beragama tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil atau diselesaikan hanya demi menjaga stabilitas sesaat. Memang tidak ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa negara sengaja membiarkan kasus-kasus tersebut guna menutupi isu kinerja pemerintahan, namun ketika penegakan hukum terkesan lamban, tidak konsisten, atau lebih mengedepankan mediasi daripada akuntabilitas hukum, persepsi publik terhadap lemahnya komitmen negara dalam melindungi hak konstitusional warga menjadi semakin kuat. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum terkikis, efek jera bagi pelaku melemah, dan praktik intoleransi berisiko terus berulang. Oleh karena itu, negara perlu menunjukkan keberpihakan yang tegas pada keadilan melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa diskriminasi agar kebebasan beragama benar-benar terlindungi sesuai amanat konstitusi.

Pada akhirnya, kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap warga negara. Perlindungan terhadap hak ini adalah ujian integritas bagi sebuah negara hukum. Ketika permintaan maaf menjadi pengganti keadilan, kita tidak hanya mengkhianati korban, tetapi juga meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Negara harus hadir bukan sebagai penonton yang netral di tengah konflik horizontal, melainkan sebagai penjaga aktif yang memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk melindungi yang lemah dari tirani mayoritas atau kelompok bertekanan tinggi. Hanya dengan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan bermartabat, kita dapat membangun masyarakat yang benar-benar toleran—bukan karena takut, tetapi karena sadar akan hak dan kewajiban masing-masing dalam ruang publik yang setara.

Jika kita ingin menghindari fragmentasi sosial yang lebih dalam, kita harus berhenti menerima "formalitas permintaan maaf" sebagai akhir dari cerita. Kita harus menuntut akuntabilitas, kepastian hukum, dan penghormatan penuh terhadap martabat manusia. Karena tanpa keadilan substantif, perdamaian yang kita bangun hanyalah ilusi di atas retakan-retakan ketidakpercayaan yang kian melebar.©OpungnsJj

 

 

Komentar