Minggu, 16 Maret 2025 | 06:57
NEWS

Sebar Ujaran Kebencian, Akun @hnirankara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebar Ujaran Kebencian, Akun @hnirankara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ketua Umum BKN, Gus Rofi (Dok BKN)

ASKARA – Barisan Ksatria Nusantara (BKN) resmi melaporkan akun media sosial @hnirankara ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan ulama Nahdlatul Ulama. Laporan ini diajukan langsung oleh kuasa hukum BKN, Nur Shollah, dengan nomor STTLP/B/1000/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Umum BKN, Gus Rofi atau yang akrab disapa Cak Ofi, menegaskan bahwa unggahan akun tersebut telah mencederai marwah ulama dan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Salah satu unggahan yang dipermasalahkan menampilkan foto Kiai Said Aqil Siradj dengan tulisan bernada hinaan, serta tuduhan bahwa PBNU telah "melacurkan agama Islam."

Desak Proses Hukum Tanpa Kompromi

BKN menilai unggahan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan fitnah yang bersifat provokatif dan memecah belah umat. Cak Ofi pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku.

"Tidak ada kata maaf. Sekalipun pelaku nantinya mengakui kesalahan dan berharap damai, proses hukum harus tetap berjalan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang pihak lain secara personal atau institusi keagamaan.

Pelaku Diduga Sengaja Memancing Kontroversi

Setelah mempelajari unggahan akun @hnirankara, BKN menilai bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan provokasi. Dalam unggahan tersebut, nama pemilik akun, Hara Nirankara, tertera jelas bersama tulisan yang dinilai melecehkan PBNU dan ulama NU.

"Kami sudah resmi melaporkan Mas Hara. Bersiaplah untuk berurusan dengan hukum. Kami berharap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini," ujar Cak Ofi.

Laporan terhadap akun @hnirankara didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.

BKN menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menjaga kehormatan ulama dan organisasi Islam dari serangan fitnah serta ujaran kebencian yang dapat memecah belah umat.

"Kami sebagai warga Nahdliyin merasa terhina dan tersudutkan akibat unggahan ini. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal," tutup Cak Ofi.

 

 

Komentar