Rabu, 17 Juni 2026 | 16:47
NEWS

Simak, Ini Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Selama Nataru

Simak, Ini Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Selama Nataru
Kereta api (Jawapos.com)

ASKARA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan terbaru terkait angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. 

Aturan berdasarkan surat edaran terkait perjalanan kereta di masa angkutan Nataru yang tertuang di SE Kementerian Perhubungan No 112/2021.

"Calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap. Kemudian menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam," ujar Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12). 
 
Selanjutnya, calon penumpang usia 12-17 tahun harus sudah menerima minimal vaksin dosis pertama. 

Calon penumpang juga menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin bila belum mendapat vaksin karena alasan medis.

Kemudian, calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Lalu, calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib didampingi orang tua.
 
Dikatakan Eva, pihaknya belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pemeriksaan antigen.
 
"Kami imbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA," terangnya.  
 
PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun. Bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.

Eva mengimbau pelanggan selalu mematuhi protokol kesehatan, baik saat di stasiun maupun atas KA. Yakni dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Upaya pencegahan penyebaran covid-19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta.
 
Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin. 

Penyediaan perangkat pembersih tangan, seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.
 
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi KA," imbuh Eva.
 
Sementara itu, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero). 

Di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan [email protected], dan sosial media @keretaapikita @kai121.

Komentar