Minggu, 19 Mei 2024 | 04:10
NEWS

Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19 Terkait Ketentuan Orang Boleh Karantina Mandiri

Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19 Terkait Ketentuan Orang Boleh Karantina Mandiri
Ilustrasi karantina mandiri (Dok Antara)

ASKARA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat edaran (SE) terbaru terkait dengan protokol kesehatan perjalanan internasional di saat pandemi. 

Dalam SE itu disebutkan karantina mandiri WNI dan WNA yang datang ke Tanah Air. 

SE dengan Nomor 25/2021 itu menggantikan SE Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Dalam SE terbaru, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
 
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” terang Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip Kamis (16/12).

Selanjutnya, penentuan lokasi karantina di Jakarta dibagi dalam dua skema. 
Pertama, WNI (PMI, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19

Dikatakan Wiku, ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” jelas Wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini hanya berlaku individual. Lalu, harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Komentar