Kamis, 25 April 2024 | 23:10
NEWS

Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Penggunaan Fasum

Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Penggunaan Fasum
Wiku Adisasmito (Dok Satgas Covid-19)

ASKARA - Pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi warga yang ingin mengakses fasilitas umum (fasum). 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar cakupan vaksin booster secara nasional mengalami peningkatan.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," kata Wiku, di akun YouTube BNPB, dikutip Sabtu (2/7). 

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. 

Untuk itu, Wiku meminta agar masyarakat segera melakukan vaksin booster.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," ujarnya.

Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," pungkasnya.

Komentar