Sabtu, 27 April 2024 | 05:11
NEWS

Pemerintah Kaji Wajib Booster Vaksin untuk Masuk Mal

Pemerintah Kaji Wajib Booster Vaksin untuk Masuk Mal
Mal di Jakarta (Bisnis/Nurul Hidayat)

ASKARA - Pemerintah kembali membahas aturan baru untuk masyarakat yang bepergian ke mal dan perjalanan berupa kewajiban menerima booster atau dosis ketiga vaksinasi Covid-19.

Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin mengatakan, dua aktivitas tersebut diwajibkan untuk vaksinasi booster. 

"Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan (diskusi) dua minggu sekali," kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip Kamis (30/6).

Pemerintah, kata Budi, masih mengkaji rencana penerapan aturan itu dengan lembaga-lembaga terkait.

Dikatakan Budi, rencana itu bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Indonesia. Saat ini, jumlah warga yang menerima vaksin dosis ketiga cenderung stagnan.

Budi berharap, masyarakat mau menerima penyuntikan dosis ketiga demi meningkatkan antibodi di dalam tubuh.

Dia juga menekankan bahwa vaksinasi berfungsi untuk memberikan perlindungan dan mengurangi gejala klinis jika terinfeksi Covid-19.

"Memang lebih baik vaksinasi, karena kadar antibodi setelah vaksinasi itu dari riset menunjukkan turun setelah enam bulan. Jadi sebaiknya memang di-booster supaya antibodi kita tetap tinggi," tandas Budi.

Komentar