Wajib Vaksin Booster untuk Perjalanan dan Masuk Mal Segera Diterapkan
ASKARA - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Dikatakan, hal itu lantaran pencapaian vaksinasi booster baru mencapai 24,5 persen dari target. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta agar penerapan syarat itu dikaji.
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," ungkap Airlangga, dalam keterangan pers, Senin (4/7).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, Jokowi ingin menerapkan syarat vaksin booster untuk masuk tempat keramaian.
Opsi itu dikaji karena tingkat vaksinasi booster masih rendah. Selain itu, strategi menjadikan vaksinasi sebagai syarat perjalanan dan masuk mal pernah berhasil mendongkrak tingkat vaksinasi dosis kedua.
"Sama seperti dulu mau divaksinasi orang tua susah sekali, tapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orang tua mau semua. Kenapa? Karena orang tua senang nganter cucunya ke mal," ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan aturan baru untuk masyarakat yang bepergian ke mal dan perjalanan berupa kewajiban menerima booster atau dosis ketiga vaksinasi Covid-19 sedang dikaji pemerintah.
Budi Gunawan Sadikin mengatakan, dua aktivitas tersebut diwajibkan untuk vaksinasi booster.
"Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan (diskusi) dua minggu sekali," kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip Kamis (30/6).
Pemerintah, kata Budi, masih mengkaji rencana penerapan aturan itu dengan lembaga-lembaga terkait.
Dikatakan Budi, rencana itu bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Indonesia. Saat ini, jumlah warga yang menerima vaksin dosis ketiga cenderung stagnan.
Komentar