Kamis, 25 April 2024 | 15:27
NEWS

Ingat, Syarat Perjalanan Wajib Booster Berlaku 17 Juli

Ingat, Syarat Perjalanan Wajib Booster Berlaku 17 Juli
Ilustrasi vaksinasi (Dok Pixabay)

ASKARA - Pelaku perjalanan seluruh moda transportasi di Indonesia diwajibkan melakukan vaksinasi booster mulai 17 Juli 2022 mendatang. 

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dengan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Dalam edaran itu disebutkan, pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan, pelaku perjalanan yang baru menerima dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Sementara, yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk anak berusia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. 

Sedangkan, untuk anak di bawah usia enam tahun tak perlu sertifikat vaksin ataupun tes antigen/RT-PCR.

Komentar