Kamis, 25 April 2024 | 08:49
NEWS

Ketua MUI: Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram!

Ketua MUI: Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram!
Majelis Ulama Indonesia (Nu.or.id)

ASKARA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftachul Akhyar merespons ditangkapnya anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror yang diduga terlibat terorisme.

Miftachul menegaskan terorisme dan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang haram atau melanggar syariat agama.

"Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," ujar Miftachul, usai bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).  

Menurut Miftachul, dia mengatakan hal itu untuk mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia sekaligus menegaskan dukungan MUI terhadap pemberantasan terorisme di Indonesia. 

Menurut Miftachul, tidak ada perpecahan atau hal yang mengguncang di internal MUI setelah penangkapan tersebut. 

"Secara umum, di internal MUI tidak ada keguncangan dan semua berjalan normal," katanya. 

Dia juga memastikan kerja sama MUI dengan pemerintah akan selalu terpelihara dengan baik.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). 

Salah satunya yang ditangkap adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah.(genpi)

Komentar