Rabu, 16 Juli 2025 | 23:49
NEWS

Viral Pembagian Jamu Seduhan di Posko Mudik, MUI: Mengandung Alkohol, Termasuk Khamar dan Diharamkan

Viral Pembagian Jamu Seduhan di Posko Mudik, MUI: Mengandung Alkohol, Termasuk Khamar dan Diharamkan
Pemudik minum jamu beralkohol di rest area

ASKARA - Pembagian Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Pasalnya, perusahaan Orang Tua dikenal sebagai produsen jamu yang mengandung alkohol, seperti Anggur Kolesom dan Beras Kencur.  

Unggahan yang menghebohkan ini pertama kali diungkap oleh konten kreator digital Bang Anc. Dalam unggahannya pada Rabu (26/3/2025), ia mengungkap pembagian minuman oleh Perusahaan Orang Tua yang terkenal dengan produk seperti Anggur Kolesom dan Beras Kencur,  jamu dengan kandungan alkohol. Dalam video tersebut, terlihat jamu berwarna coklat bening yang dibagikan secara gratis kepada pemudik.  

Namun, berdasarkan postingan lama di laman Facebook resmi Orang Tua pada 2017, terungkap bahwa Jamu Seduhan ini dibuat dengan campuran beberapa bahan, di antaranya: Satu bungkus jamu, Telur bebek atau ayam kampung, Satu sloki Anggur Kolesom Orang Tua, Satu sloki Beras Kencur Orang Tua,Satu sendok madu* 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menegaskan bahwa Anggur Kolesom dan Beras Kencur dari Orang Tua memiliki kandungan alkohol lebih dari 14 persen. Dengan kadar tersebut, minuman ini sudah termasuk kategori khamar yang diharamkan dalam Islam.

Menurut standar fatwa MUI, batas maksimal alkohol yang diperbolehkan dalam makanan dan minuman adalah di bawah 0,5 persen. Jika kandungan alkohol melebihi angka tersebut, maka produk tersebut masuk dalam kategori khamar dan hukumnya haram.

"Khamar adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi. Kami menyerukan kewaspadaan umat Islam saat memilih makanan dan minuman, terutama yang berlabel halal," tegas KH Miftahul Huda, dikutip Sabtu (29/3).

MUI Imbau Umat Islam Lebih Waspada

Atas kejadian ini, MUI mengimbau umat Islam yang sedang dalam perjalanan mudik untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. Pastikan setiap produk yang dikonsumsi memiliki label halal resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

Lebih lanjut, MUI meminta aparat berwenang untuk menertibkan pihak-pihak yang mengedarkan minuman beralkohol atau tidak halal di tempat umum, seperti rest area atau posko mudik.  

"Minuman beralkohol yang dilabeli sebagai jamu adalah tindakan yang menyesatkan dan bisa menjerumuskan konsumen pada perilaku haram. Hal ini perlu ditindak tegas," ujar KH Miftahul Huda.

Pemudik Diminta Lebih Selektif

MUI mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan minuman di posko mudik, terutama minuman yang belum terjamin kehalalannya. Jangan sampai tanpa sadar mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol atau bahan haram lainnya.  

Sebagai langkah aman, pemudik disarankan:  Mengecek label halal sebelum mengonsumsi makanan/minuman, Tidak mudah percaya dengan produk gratis di jalanan tanpa memastikan kehalalannya, Membawa bekal sendiri jika memungkinkan.

Komentar