Senin, 05 Juni 2023 | 13:31
NEWS

Fatwa MUI Putuskan Vaksin Covid-19 Ini Haram

Fatwa MUI Putuskan Vaksin Covid-19 Ini Haram
Ilustrasi vaksin corona (Fresh Daily)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait vaksi Covid-19 

Fatwa itu menyatakan, vaksin Covid-19 Cansino hukumnya haram. 

MUI menuangkan fatwa tersebut bernomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. 

Keputusan fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, 7 Februari 2022 lalu.

"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," tulis MUI menukil laman resminya, Senin (4/7). 

Fatwa haram pada vaksin tersebut diberikan berdasarkan saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 yang menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.

Walaupun dalam proses produksi vaksin produk Cansino juga ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Serta menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19.

"Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," lanjut MUI.

Sebelumnya, MUI telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

"Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," demikian bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 7 Februari 2022.

Komentar