Sekjen: Rapat Putuskan Tolak Pengunduran KH Miftachul Akhyar dari Ketua Umum MUI

ASKARA - Kesekjenan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat terkait pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari kursi Ketua Umum MUI.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengungkapkan, rapat memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Miftachul Akhyar tersebut.
"Rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai ketum 2020-2025," ujar Amirsyah dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (10/3).
Dikatakan Amirsyah, pihak kesekjenan sudah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Miftachul dari posisi Ketum MUI.
Menurut Amirsyah, pengunduran diri Miftachul itu akan dibawa ke Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai dengan mekanisme organisasi. Baik diproses melalui rapat pimpinan, rapat pleno dan paripurna.
"Mekanisme itu sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, KH Miftachul Akhyar mengumumkan mundur dari jabatan Ketua Umum MUI saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3).
"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami\\\'na wa atha\\\'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," ujar Miftachul dikutip dari laman resmi NU.
Komentar