Sabtu, 27 April 2024 | 11:59
NEWS

Keputusan MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat Sudah Final, Yusril Ihza Mahendra: Tugas Saya Sudah Selesai!

Keputusan MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat Sudah Final, Yusril Ihza Mahendra: Tugas Saya Sudah Selesai!
Yusril Ihza Mahendra (Dok Istimewa)

ASKARA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Judicial Review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan empat orang mantan kader Partai Demokrat.

Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tugasnya sudah selesai menjadi pengacara empat kader PD yang mengajukan judicial review itu. 

Menurut Yusril, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan penolakan Judicial Review oleh MA itu.

Jika ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, kata Yusril, dirinya yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (10/11). 

Yusril mengakui, dirinya tidak sependapat dengan MA perihal AD/ART, sebab tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. 

Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

“Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu,” ujarnya.

Yusri menuturkan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” imbuh dia.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Karena itu, lanjut Yusril, pihaknya dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat. Yusril mengatakan dia menghormati keputusan itu walau dia tidak sependapat.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati” tandas Yusril.

Sebelumnya, MA menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Judicial review itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan kuasa hukum adalah Yusril Ihza Mahendra. Kemudian tanggal putusan dilakukan pada Selasa 9 November 2021.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," kata amar putusan dikutip dari situs resmi MA dikutip Rabu (10/11).

Komentar