Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:41
NEWS

MA Tolak Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, Kubu KLB Malah Bersyukur

MA Tolak Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, Kubu KLB Malah Bersyukur
Demokrat di Deli Serdang (Dok Istimewa)

ASKARA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Judicial Review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan sejumlah eks kader Partai Demokrat.

Namun, penolakan tersebut justru disyukuri kader Partai Demokrat Deli Serdang. Menurut Juru Bicara KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, pihaknya sangat menghargai upaya hukum Judicial Review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat.

“Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati,” kata Rahmad, Rabu (10/11). 

Disebutkan Rahmad, kubu KLB akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan.

Rahmad bersyukur MA menolak uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 lantaran menguatkan gugatan kubu KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Di TUN 150, kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART Tahun 2021. Jika judicial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka.  Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” jelasnya.

“Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup,” imbuhnya.

Rahmad mengatakan, berdasarkan jadwal pekan depan, gugatan pihaknya di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan.

“Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN,” tandasnya.

Komentar