Sabtu, 20 April 2024 | 01:29
NEWS

Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko Ditolak MA, AHY: Sudah Diperkirakan Sejak Awal

Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko Ditolak MA, AHY: Sudah Diperkirakan Sejak Awal
Agus Harimurti Yudhoyono (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan oleh empat mantan kader mereka.

AHY mengatakan, sejak awal sudah mengira MA akan menolak uji materi tersebut lantaran tidak masuk akal.

“Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” kata AHY dalam video conference di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (10/11). 

AHY saat ini sedang berada Kota Rochester, negara bagian Minnesota, Amerika Serikat mendampingi ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjalani perawatan pasca didiagnosis kanker prostat.

Dikatakan AHY, Judicial Review AD/ART PD hanyalah akal-akalan pihak Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya yang dibantu Yusril Ihza Mahendra.

“Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah," ujarnya.

Padahal, kata AHY, jika kita analogikan PD ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang dimiliki pihaknya sampai tahun 2025.

“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” tegas AHY.

AHY mengungkapkan, sejak awal pula, pihaknya telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

“Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Komentar