Kamis, 16 Mei 2024 | 13:26
NEWS

Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Kereta Api Berlaku 3x24 Jam, Ini Syarat Lengkapnya

Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Kereta Api Berlaku 3x24 Jam, Ini Syarat Lengkapnya
Kereta api (Jawapos.com)

ASKARA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memberlakukan aturan dengan perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh menjadi 3x24 jam. 

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Minggu (31/10). 

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas, karena sistem boarding KAI sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dikatakan Joni, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

Penumpang wajib memakai masker dan tidak diizinkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diizinkan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali untuk penumpang yang wajib minum obat.

Ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Komentar