Senin, 29 April 2024 | 23:43
NEWS

Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulau 15 Agustus

Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulau 15 Agustus
Kereta api (Jawapos.com)

ASKARA - Pemerintah mengeluarkan syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) terkait pengendalian Covid-19. 

Aturan terbaru tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR mulai Senin (15/8). 

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," jelas Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, dikutip Senin (15/8).

Dikatakan Eva, calon penumpang pada masa transisi 15 sampai 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian 100 persen, di luar bea pesan, serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun serta melalui pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

"Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Eva. 

Ini syarat lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
-Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

-Usia 6 sampai 17 tahun ke atas

a) Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

-Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Komentar