Senin, 29 April 2024 | 23:48
NEWS

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Aglomerasi yang Berlaku Hari Ini

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Aglomerasi yang Berlaku Hari Ini
KA Jarak Jauh (Dok Blogtiketkai.com)

ASKARA - Persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api resmi dikeluarkan PT Kereta Api (Persero) atau KAI dan berlaku mulai hari ini, Selasa (5/4). 

Dalam aturannya, penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. 

Namun, bagi penumpang yang baru mendapat vaksin pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dan/atau PCR. 

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 39/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku mulai tanggal 5 April 2022. 

"Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ungkap Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4). 

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. 

Hasil data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Dikatakan Joni, sesuai protokol kesehatan (prokes) penumpang KA tetap harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” ujarnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh 

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam 

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi 

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama 

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR 

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Komentar