Sepekan Ganjil Genap di Jakarta, Jumlah Pelanggarannya Bikin Kaget
ASKARA - Kebijakan ganjil genap (gage) di ruas jalan Jakarta sudah berlangsung selama seminggu.
Gage yang sudah kembali ke aturan normal yakni dua sesi di pagi dan sore mencatatkan jumlah pelanggaran yang terbilang sedikit.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, selama sepekan pelanggar gage hanya 11 pengendara.
"Jumlahnya baru 11 pelanggar, nggak banyak," kata AKBP Argo kepada wartawan, Jumat (22/10).
Tercatat, pelanggaran tersebut terjadi pada Senin (18/10) dan Selasa (19/10). Di hari itu masing-masing ada lima dan enam pelanggaran ganjil genap yang ditilang secara manual.
Dari 11 pelanggaran tersebut mayoritas terjadi pada gage sesi pagi hari. Argo menyebut minimnya jumlah pelanggar lantaran masyarakat sudah mengetahui aturan tersebut.
"Masyarakat sudah banyak paham aturan ganjil genap," ucap Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aturan pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di ruas jalan protokol di DKI Jakarta kini kembali ke aturan yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub).
Jika sebelumnya berlaku 16 jam, kini ganjil genap berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.
"Bahwa yang pertama gage berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10).
Aturan ganjil genap itu juga tidak berlaku setiap hari dan hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat.
"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku," ucap Sambodo.
Polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di mulut ganjil genap dan hanya berjaga di tengah-tengah kawasan ganjil genap. Aturan gage kembali ke pergub lama itu dimulai pada Senin (18/10) lalu.

Komentar