Selasa, 14 Mei 2024 | 20:25
NEWS

Tolak Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Anggota DPR: Jangan Sampai Unsur Bisnis Mengemuka

Tolak Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Anggota DPR: Jangan Sampai Unsur Bisnis Mengemuka
Ilustrasi Tes PCR (Dok Arif Firmansyah-CNNIndonesia)

ASKARA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali yang mengatur syarat wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat regional dengan ketentuan 2x24 jam sebelum keberangkatan mendapat penolakan dari Anggota DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz  

Menurut politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu, aturan dalam Inmendagri tersebut tidak sejalan dengan upaya mendorong kebangkitan perekonomian nasional.

"Langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air," Neng Eem melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10).

Neng Eem menyebut, pembatasan ketat selama satu setengah tahun terakhir sudah memukul industri penerbangan. Menurut catatan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir.

Neng Eem yang merupakan wakil rakyat Dapil III Jawa Barat itu menilai, menurunnya penularan Covid-19 seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air. 

Dia memandang syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat tidak diperlukan lagi. Sebab, pemerintah sudah menggelar vaksinasi secara masif dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Harus diakui, tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini," ujar Eem.

Keputusan Mendagri itu lantas memantik kecurigaan dari Neng Eem bahwa munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. 

"Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," tandas Neng Eem. 

Komentar