Resmi, Pelaku Perjalanan Sudah Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan melonggarkan kebijakan penggunaan masker.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi, dalam keterangan di laman Setkab.go.id.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5).
"Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian covid-19, baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip Rabu (18/5).
Selain penghapusan tes Covid-19, Wiku juga menginformasikan bahwa pemerintah telah memberikan relaksasi penggunaan masker di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia.
Artinya, masyarakat tak wajib lagi menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka yang tidak padat manusia. Namun, ada sejumlah kondisi dan golongan orang yang masih wajib menggunakan masker.
Di antaranya, saat berkegiatan di ruangan tertutup dan saat di transportasi publik. Kemudian masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.
"Tentunya keputusan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," tutup Wiku.

Komentar