Jumat, 19 April 2024 | 15:09
NEWS

Hendardi Minta Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Petani Kopsa M

Hendardi Minta Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Petani Kopsa M
Hendardi (Dok Istimewa)

ASKARA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin didesak untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Pengacara Negara bertindak profesional, netral, dan tidak mencampuri urusan keperdataan kasus 97 petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan PTPN V.

Hal itu ditegaskan Ketua Setara Institute Hendardi. Dia juga meminta jaksa agung memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kampar bertindak profesional dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan di luar kewenangannya.

"Ketiga, melakukan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan proses penegakan hukum," pinta Hendardi dalam siaran pers, Senin (13/9). 

Kepada Komisi Kejaksaan, Hendardi meminta agar Komisi ini melakukan pengawasan, pemantauan atas kinerja, sikap dan perilaku jaksa, terutama di Kejati Riau dan Kejari Kampar, dalam menjalankan tugas kedinasannya.

"Praktik yang diperagakan oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kejati Riau dan Kejari Kampar jelas bertentangan dengan tugas kedinasan dan tugas pokok sebagai jaksa," kata Hendardi.

Menurut Hendardi, demi melumpuhkan perjuangan petani, PTPN V diduga menggunakan tangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menekan berbagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengesahkan koperasi tandingan tersebut.

"Tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius," ujar Hendardi.

Sejatinya landasan hukum ihwal JPN dan kewenangannya, jelas Hendardi, tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan UU BUMN menegaskan JPN tidak bisa mewakili BUMN karena BUMN adalah badan hukum privat.

"Memang dalam penjelasan UU Kejaksaan dinyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat," papar Hendardi.

Namun demikian, tegas Hendardi, dalam konstruksi peristiwa yang dialami oleh Kopsa M, Jaksa Pengacara Negara justru ikut campur urusan organisasi petani dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum.

"Jelas ini merupakan tindakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang menindas petani," tandas Hendardi.

Komentar