Jumat, 10 Mei 2024 | 18:31
NEWS

KPK Bekuk Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi

KPK Bekuk Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pengusaha yang diduga menyuap anggota DPRD Jambi berinisial PS, pada Sabtu (7/8) kemarin. 

Pengusaha berinisial PS itu berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017.

"Hari Sabtu, (7/8/2021), KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8).

Satgas KPK kemudian langsung membawa PS ke Jakarta dari Jambi menggunakan jalur udara atau pesawat. 

Saat ini, pengusaha tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Tersangka tersebut ditangkap karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," ujar Ali Fikri.

KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap PS pada sore hari ini. Pun demikian terkait kronologi serta dugaan perbuatan pemberian suap PS terhadap para anggota DPRD Jambi.

"Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konpers hari ini," pungkasnya.

Komentar