Sabtu, 27 April 2024 | 11:21
NEWS

Simak, Mas Nadiem Jelaskan 3 Hal tentang Statuta Universitas Indonesia

Simak, Mas Nadiem Jelaskan 3 Hal tentang Statuta Universitas Indonesia
Nadiem Makarim (Dok Kemendikbud.go.id)

ASKARA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan 3 hal pokok terkait statuta Universitas Indonesia (UI) yang menimbulkan polemik akhir-akhir ini.

Pertama, Nadiem menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.

“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelasnya melalui siaran pers, Jumat (23/7). 

Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut saat ini sudah berlaku. Namun sebagai pokok kedua, Nadiem menyampaikan pihaknya tetap membuka diri mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI. 

Lebih lanjut Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan, 
“Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI,” katanya.

Pokok terakhir atau ketiga yang disampaikan Nadiem adalah imbauan bagi sivitas akademika UI.

“Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” pungkasnya.

Komentar